Minggu, 16 November 2014

Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam (TUPOKSIRAN), Prinsip-prinsip poenuntun satpam, 7 Prinsip Pengamanan


TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN 
(TUPOKSIRAN)


Perkap no. 24 tahun 2007 Bab III Bagian Kesatu Pasal 6 menjelaskan tentang tugas pokok, fungsi dan peranan (tupoksiran) satpam yang berbunyi :
  1. Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di
    lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel,
    informasi dan pengamanan teknis lainnya.
  2. Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya
    dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib
    yang berlaku di lingkungan kerjanya.
  3. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,
    Satpam berperan sebagai:
                 a. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/
                     lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan
                     dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.

                 b. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban
                     masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta
                     menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security
                     mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya. 


    PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM
     
    1. Kami anggota satuan pengamanan, memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
    2. Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa menjaga kehormatan diri, dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
    3. Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa waspada dalam melaksanakan tugas, sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.
    4. Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa bersikap open, dan tidak menggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
    5. Kami anggota satuan pengamanan, adalah petugas yang tangguh, dan senantiasa bersikap etis dalam menegakan peraturan.


      7 PRINSIP PENGAMANAN
      1. PENCEGAHAN
      2. MEMEGANG TEGUH TUJUAN
      3. TIDAK AMBIL RESIKO
      4. SELALU OPERASIONAL BARU
      5. KEWASPADAAN
      6. KEKENYALAN
      7. KORDINASI


PAM SWAKARSA dan LANDASAN YURIDIS PAM SWAKARSA

Berbagi ilmu tentang PAMSWAKARSA dan LANDASAN YURIDIS PAMSWAKARSA yang saya dapat dengan mengikuti DIKSAR GADA PRATAMA. Semoga bermanfaat.

PENGAMANAN SWAKARSA
(PAMSWAKARSA)
 
  1. PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 26 TAHUN 2010
    TENTANG
    TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
    BAB 1 PASAL 1 AYAT (2) :
    "Peraturan Kepolisian yang selanjutnya disingkat Perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundangundangan."
  2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 12 TAHUN 2011
    TENTANG
    PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  
LANDASAN YURIDIS PAMSWAKARSA 

1.  UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30  ayat (1), (2), (4), dan (5) 
  1. (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Negara Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  4. (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
2.  UU RI No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, 3, 14, 15, 34, 36
  • Pasal 2
    Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepoada masyarakat.

  • Pasal 3
    Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
    • Kepolisian khusus;
    • Penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
    • Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
     
  • Pasal 14 huruf (f)
    1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
      • a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
      • b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
      • c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
      • d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
      • e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
      • f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
      • g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
      • h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
      • i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, danlingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
      • j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelumditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
      • k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
      f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
             
  • Pasal 15 huruf (f), (g)
    1. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :
      • a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
      • b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
      • c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
      • d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan.
      • e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
      • f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
      • g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
      • h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
      • i. mencari keterangan dan barang bukti;
      • j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
      • k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat
      • l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
      • m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
    2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan lainnya berwenang :
      • a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
      • b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
      • c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
      • d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
      • e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
      • f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan.
      • g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
      • h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional.
      • i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
      • j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional.
      • k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
    3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
      a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • Pasal 34 ayat (2)
    1. Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2.  Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi
      pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan
      tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      lingkungannya.
    3. Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
      diatur dengan Keputusan Kapolri.

  • Pasal 36 ayat (1)
    1. Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan
      wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.
    2. Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan
      penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
      dengan Keputusan Kapolri.
3.  PP RI No. 43 Tahun 2012
  • Pasal 2 ayat (2)
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
       
    2. Polri melakukan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian secara terbatas, bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, serta untuk menjamin agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 3Pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
    a. Polsus;
    b. PPNS; dan/atau
    c. Pam Swakarsa.
  • Pasal 6 ayat (1), (2)
    1. Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.
    2. Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi melaksanakan pengamanan di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
  • Pasal 20Satuan atau kelompok pengamanan yang tidak berkedudukan sebagai Polsus, PPNS, dan/atau Bentuk-Bentuk Pam Swakarsa tidak berwenang menjalankan fungsi kepolisian dan/atau tindakan kepolisian.
  • Pasal 21Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini.
4.  PERKAP RI No. 24 Tahun 2007 BAB 3 
  • Pasal 6
    1. Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di
      lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel,
      informasi dan pengamanan teknis lainnya.
    2. Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya
      dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib
      yang berlaku di lingkungan kerjanya.
    3. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,
      Satpam berperan sebagai:
      a. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/
      lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan
      dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
      b. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban
      masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta
      menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security
      mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
  • Pasal 36
    1. Fungsi KTA Satpam adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas
      pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.
    2. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan
      yang dimiliki pemegangnya.
       
     Semoga bermanfaat khususnya untuk diri saya pribadi dan umumnya untuk anda sekalian. Mohon maaf apa bila ada yang kurang. Kebenaran hanya kepunyaan Allah dan kekurangan dari saya.
    Wassalam