Minggu, 16 November 2014

Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam (TUPOKSIRAN), Prinsip-prinsip poenuntun satpam, 7 Prinsip Pengamanan


TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN 
(TUPOKSIRAN)


Perkap no. 24 tahun 2007 Bab III Bagian Kesatu Pasal 6 menjelaskan tentang tugas pokok, fungsi dan peranan (tupoksiran) satpam yang berbunyi :
  1. Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di
    lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel,
    informasi dan pengamanan teknis lainnya.
  2. Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya
    dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib
    yang berlaku di lingkungan kerjanya.
  3. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,
    Satpam berperan sebagai:
                 a. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/
                     lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan
                     dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.

                 b. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban
                     masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta
                     menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security
                     mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya. 


    PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM
     
    1. Kami anggota satuan pengamanan, memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
    2. Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa menjaga kehormatan diri, dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
    3. Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa waspada dalam melaksanakan tugas, sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.
    4. Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa bersikap open, dan tidak menggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
    5. Kami anggota satuan pengamanan, adalah petugas yang tangguh, dan senantiasa bersikap etis dalam menegakan peraturan.


      7 PRINSIP PENGAMANAN
      1. PENCEGAHAN
      2. MEMEGANG TEGUH TUJUAN
      3. TIDAK AMBIL RESIKO
      4. SELALU OPERASIONAL BARU
      5. KEWASPADAAN
      6. KEKENYALAN
      7. KORDINASI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar