TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN
(TUPOKSIRAN)
Perkap no. 24 tahun 2007 Bab III Bagian Kesatu Pasal 6 menjelaskan tentang tugas pokok, fungsi dan peranan (tupoksiran) satpam yang berbunyi :
- Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di
lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel,
informasi dan pengamanan teknis lainnya. - Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya
dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib
yang berlaku di lingkungan kerjanya. - Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,
Satpam berperan sebagai:
a. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/
lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan
dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.
b. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta
menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security
mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM- Kami anggota satuan pengamanan, memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
- Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa menjaga kehormatan diri, dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
- Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa waspada dalam melaksanakan tugas, sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.
- Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa bersikap open, dan tidak menggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
- Kami anggota satuan pengamanan, adalah petugas yang tangguh, dan senantiasa bersikap etis dalam menegakan peraturan.7 PRINSIP PENGAMANAN
- PENCEGAHAN
- MEMEGANG TEGUH TUJUAN
- TIDAK AMBIL RESIKO
- SELALU OPERASIONAL BARU
- KEWASPADAAN
- KEKENYALAN
- KORDINASI
- PENCEGAHAN
- Kami anggota satuan pengamanan, memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar